Pengaduan Nasabah

Untuk pengaduan nasabah anda dapat menghubungi kami di

  1. Nasabah dan/atau kuasanya menyampaikan pengaduan kepada PT Jalatama Artha Berjangka baik melalui media elektronik dan/atau datang ke kantor PT Jalatama Artha Berjangka . Apabila melalui media elektronik dapat menghubungi hotline sebagai berikut: Nomor Telepon : +62-21-5762633 E-mail: info(at)jalatama.co.id , Nomor Faximile: +62-21-5761687
  2. Administrator PT Jalatama Artha Berjangka akan mengarahkan dan membantu Nasabah dan/atau kuasanya untuk menyampaikan pengaduan melalui laman jalatama.co.id dan klik tab Pengaduan Nasabah yang terdapat pada bagian atas website dan dapat juga melalui sistem pengaduan Online Bappebti pada laman https://pengaduan.bappebti.go.id
  3. Nasabah dan/atau kuasanya dapat melakukan pembuatan akun Pengaduan dan melakukan pengisian data dan informasi pribadi serta menyampaikan pengaduan dengan mengunggah dokumen paling sedikit mencangkup:
    a. Kronologis atau uraian Pengaudan secara jelas dan detail;
    b. Identitas Nasabah;
    c. Bukti Transfer Dana; dan
    d. Surat Kuasa Khusus bermaterai yang ditandatangani oleh Nasabah dan/atau Kuasanya (jika dikuasakan).
  4. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan verifikasi atas pengaduan Nasabah dan memberikan persetujuan/penolakan atas Pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen pengaduan Nasabah dinyatakan lengkap.
  5. Bappebti akan meneruskan Pengaduan kepada PT Jalatama Artha Berjangka untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat.
  6. Jangka waktu penanganan pengaduan Nasabah paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung setelah Bappebti memberikan persetujuan diterimanya Pengaduan Nasabah.
  7. Jika proses penyelesaian Pengaduan Nasabah pada tingkat Pialang Berjangka mencapai kesepakatan maka Pengaduan Nasabah dinyatakan selesai dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka proses penyelesaian selanjutnya melalui Mediasi di Bursa Berjangka.
  8. Jika proses penyelesaian Pengaduan Nasabah pada tingkat Bursa Berjangka mencapai kesepakatan maka Pengaduan Nasabah dinyatakan selesai dan Apabila proses penyelesaian pengaduan pada tingkat Bursa Berjangka tidak mencapai kesepakatan maka proses penyelesaian selanjutnya dapat melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) dan/atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Siap memulai?

Akses global ke pasar keuangan dari satu akun

Top Top